JAKARTA : Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batubara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Larangan itu, tercantum dalam Surat Instruksi Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada Jumat 31 Desember 2021. Disebutkan, kebijakan ini dilakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan.
"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut, dikutip Sabtu 1 Januari 2022).
Dia menjelaskan, intruksi Kementerian ESDM ditujukan kepada seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara. Produksi batubara diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi kepentingan umum.
Baca Juga : Kominfo Bakal Matikan Jaringan 3G, Ini Alasannya
Jika batubara sudah terdapat di pelabuhan muat atau dimuat di kapal, maka agar segera dikirim ke PLTU milik Grup PLN dan IPP. "Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU grup PT PLN dan IPP," tutur Ridwan.
(ADI)