MALANG : Guru tari di Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang. Peredator seksual berinisial NY (37) ini dibekuk atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap tujuh orang muridnya yang masih anak-anak. Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada polisi terkait kebejatan pelaku selama berlatih di sanggar.
Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, korban rata-rata masih berusia 12-15 tahun. Mereka mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh lebih dari satu kali. "Kejadiannya berlangsung dalam rentang waktu November 2021 sampai Januari 2022," katanya, Kamis 20 Januari 2022.
Perbuatan cabul dilakukan pelaku dengan modus ritual menurunkan ilmu tarinya. Caranya, korban diajak masuk ke kamar pelaku dengan dalih meditasi. Di tempat itulah mereka dicabuli. Polisi masih malakukan pengambangan atas kasus ini. Sebab, ada dugaan korban lebih dari tujuh orang.
Baca Juga : Risih Ditagih Utang, Pasutri di Pasuruan Martil Kepala Juru Tagih Bank Titil
"Pasalnya, jumlah murid di sanggar tari pelaku mencapai 62 orang," terangnya.
Atas tindakan ini, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perbuahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sementara itu, saat ini para korban dilaporkan masih syok. Mereka juga tengah menjalani pemulihan untuk menghilangkan trauma.
(ADI)