Kominfo Tunda Migrasi Siaran TV Analog ke Digital

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan menunda pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) tahap pertama. Rencananya migrasi siaran TV analog ke digital dimulai pada 17 Agustus 2021.

“Rencana penghentian ASO tahap pertama yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya,” ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail.

Penyesuaian jadwal pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Sejumlah faktor tersebut termasuk fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang saat ini masih terpusat pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi covid-19. Selain itu, keputusan ini diambil atas masukan dari masyarakat dan elemen publik lainnya dan juga kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.

Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Menteri Kominfo 6/2021. Kominfo berjanji akan segera mengumumkan tanggal pelaksanaan ASO terbaru setelah Peraturan Menteri No.6 tahun 2021 tersebut disahkan. Sementara itu, Kominfo menyampaikan apresiasinya terhadap upaya beragam pihak dalam penyiapan infrastruktur multipleksing.

BACA JUGA : Tak Hanya Penyedap Masakan, Ini 5 Manfaat Luar Biasa Daun Salam

Ini Tanggapan ATVSI

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendukung penundaan jadwal penghentian siaran analog tersebut. Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mengatakan, pemerintah pasti lebih tahu dan paham apa yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan terlebih dahulu.

"ATVSI tentu mendukung setiap kebijakan pemerintah karena tentunya pemerintah yang dalam hal ini adalah kominfo, pasti lebih tau atau paham tentang apa yang menjadi prioritas," ujar Syafril.

Menurutnya, bagi industri penyiaran, tidak ada masalah kebijakan itu berlangsung tahun ini atau kapan pun. Karena sejak dicanangkan dalam UU Cipta Kerja, pelaku industri penyiaran sudah siap. "Bagi industri penyiaran tidak ada masalah mau tahun ini atau tahun depan atau kapanpun karena sejak dicanangkan dalam UU Cipta Kerja, pelaku industri penyiaran sudah siap," ujarnya.

 


(ADI)

Berita Terkait