Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Polres Pasuruan, Amankan Sabu 2 Kg

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari salah satu pengedar jaringan internasional (Foto / Metro TV) Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari salah satu pengedar jaringan internasional (Foto / Metro TV)

PASURUAN : Satresnarkoba Polres Pasuruan membongkar peredaran narkoba jaringan internasional. Dua tersangka diamankan yakni KMI dan HRY. Dari keduanya, polisi mengamankan 2,075 kilogram sabu.

“Mereka merupakan pengedar narkoba jaringan Surabaya di wilayah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Mereka juga memiliki jaringan internasional,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz.

Barang bukti yang disita merupakan paket dari luar negri yakni negara Myanmar. Kasus ini merupakan jaringan Internasional yang di kembangkan dan dilanjutkan oleh jaringan antar provinsi.

“Dengan kasus ini sangat disayangkan di Pemkab Pasuruan belum menyedikan rumah rehabilitasi bagi korban yang terkena kasus narkoba. Semoga dengan waktu dekat ini pemerintah akan membangun rumah rehabilitasi,” lanjut Erick.

Baca Juga : Surabaya Rawan Begal, 7 Orang Rampas HP di Jalan Tunjungan Surabaya

Tersangka akan di jerat dengan hukuman mati atau seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. Pasal yang kenenai tersangka yakni pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub junto pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


(ADI)

Berita Terkait