SURABAYA : Layanan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di Kota Surabaya akan dibuka kembali setelah hampir dua tahun tutup akibat pandemi. Sebagai persiapan, pemerintah kota akan melakukan uji coba untuk beberapa TBM yang ada.
"Untuk tahap awal, ada empat TBM yang bakal mulai dilakukan uji coba usai dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya. Insya Allah mulai minggu depan kita sudah mulai buka. Kemarin kita berencana ada 12 TBM yang kita ajukan uji coba untuk kita buka," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, Senin 27 September 2021.
Empat TBM yang berencana dilakukan uji coba itu, yakni TBM RW 14 Ujung, TBM RW 3 Kebraon, TBM Rusun Tanah Merah dan TBM RW 3 Sukolilo Baru. "Hasil asesmen satgas itu juga kita sampaikan kepada teman-teman (petugas TBM), supaya memenuhi protokol kesehatan dalam hal memberikan layanan kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga : 3 Cara Menumbuhkan Minat Baca Pada Anak di Era Digital
Musdiq juga memastikan, TBM yang bakal beroperasi itu juga wajib menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat mencuci tangan, hand sanitizer, wajib menggunakan masker dan membatasi maksimal 25 persen pemustaka atau pengunjung TBM.
"Mereka (pengunjung) juga diberikan batasan waktu, kalau mereka baca buku sekitar 1 atau 2 jam," tandasnya.
Buku Dikarantina Usai Dibaca
Selain menerapkan prokes ketat kepada pengunjung, buku yang sudah dibaca oleh pemustaka akan dikarantina selama 1-2 hari. Buku yang sudah dibaca itu dimasukkan ke dalam kotak khusus yang sudah disediakan. Setelah itu, buku tersebut dijemur atau disemprot dengan disinfektan.
"Saran dari asesmen, agar menggunakan semprotan aerosol. Tapi kita tergantung juga kemampuan teman-teman (petugas TBM) di lapangan," kata Musdiq.
Hingga saat ini, Dispusip Kota Surabaya mencatat ada sebanyak 532 TBM yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Untuk lokasinya pun berada di Balai RW, rumah susun hingga taman-taman kota. Musdiq menjelaskan, bahwa TBM dikembangkan di kantong-kantong pemukiman bertujuan agar akses literasi lebih mudah dijangkau masyarakat.
"Untuk pembukaan TBM itu minimal juga harus ada izin atau persetujuan dari kepala wilayah setempat. Apakah itu RT/RW atau kelurahan, mereka menyetujui itu," ujarnya
Sedangkan bagi TBM yang lokasinya berada di taman kota, sementara masih belum diizinkan beroperasi. Sebab, Musdiq menyebut, operasional TBM itu menyesuaikan dengan kebijakan pembukaan taman. Ini juga berlaku bagi mobil keliling perpustakaan yang biasanya memberikan akses layanan literasi di taman-taman kota.
"Seperti TBM di Taman Flora dan Taman Ekspresi kan belum bisa buka, karena tamannya juga belum dibuka. Jadi kita menyesuaikan kebijakan yang ada di sana (taman)," pungkas Musdiq.
(ADI)