MALANG : Penutupan kawasan wisata Gunung Bromo Tengger Semeru diperpanjang hingga 4 Agustus. Perpanjangan penutupan ini mengikuti PPKM yang diberlakukan pemerintah. Keputusan perpanjangan penutupan kawasan wisata Gunung Bromo, Tengger, dan Semeru ini tercantum dalam surat Nomor PG. 22/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/7/2021 tentang Penutupan Objek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Plt Kepala BB-TNBTS Novita Kusuma Wardani mengatakan, penutupan kawasan wisata ini sesuai dengan arahan dan pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang PPKM. "Penutupan objek dan daya tarik wisata alam di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru diperpanjang sampai dengan pengumuman lebih lanjut," kata Novita Kusuma, melalui siaran persnya pada Senin pagi 26 Juli 2021.
Sementara itu, Kasubbag Bagian Data, Evaluasi Pelaporan, dan Humas BB-TNBTS Sarif Hidayat mengungkapkan, selama masa penutupan kawasan wisata Gunung Bromo Tengger Semeru, diakuinya masih ada beberapa wisata yang nekat datang. Alhasil petugas dari BB-TNBTS dan petugas gabungan terpaksa memberikan pengertian dan meminta para wisatawan pulang.
"Masih ada wisatawan yang mencoba masuk berlibur, tapi kita persuasif di pintu masuk yang saya sebutkan," katanya.
BACA JUGA : Warga Malang Bisa Isi Oksigen Gratis di Kantor Bakorwil
Sarif menambahkan, bila ada untuk mengantisipasi hal serupa pihaknya juga telah menyiapkan 75 orang personel yang bersiaga di lima pintu masuk kawasan BB-TNBTS. "Lebih kurang ada 75 personel dibantu TNI, Polri, dinas perhubungan (dishub), kesehatan (dinas kesehatan), Satpol PP. Itu bersiaga di lima pintu masuk yakni di Coban Trisula, Penanjakan Pasuruan, Tengger Laut Pasir Probolinggo, Ranupani, dan Senduro Lumajang," katanya.
Diketahui, PPKM darurat yang telah diselenggarakan sejak 3-20 Juli 2021 diputuskan Presiden Joko Widodo diperpanjang. Peningkatan kasus covid-19 di sebagian besar Pulau Jawa dan Bali. Namun, pemerintah pusat memilih mengganti istilah namanya dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan 4 sejak 25 Juli 2021.
Kategori ini didasari zona daerah penyebaran covid-19. Seluruh daerah di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menerapkan PPKM Darurat perpanjangan dengan nama level 3 dan 4. Sedangla total ada 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM darurat.
Pemerintah pusat bakal melakukan evaluasi terkait keputusan perpanjangan PPKM kembali di 25 Juli 2021 dan memutuskan memperpanjang PPKM level 3 dan 4 atau pengganti istilah PPKM darurat hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal ini didasari angka penularan dan peningkatan kasus covid-19 yang masih cukup tinggi.
(ADI)