BLITAR : Komisi Pemelihan Umum Daerah (KPUD) Blitar menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada serentak 2020. Tercatat, ada 961.971 pemilih. Sebelumnya, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan sejumlah 962.179 orang.
Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ruli Kustatik menyebut ada banyak faktor yang memengaruhi selisih DPT dan DPS itu. Salah satunya, ada pemilih yang sebelumnya terdata tapi yang bersangkutan ternyata sudah meninggal dunia. Selanjutnya, data itu dicoret.
"Ketika uji publik ada masukan dari masyarakat di setiap pemilih yang meninggal dunia banyak. Selain itu, ada pemilih baru," kata dia.
Untuk pemilih baru,ada sekitar 3.000 orang yang telah terdata. Sesuai dengan data usia, mereka sudah masuk kriteria untuk menjadi pemilih saat pemberian hak suara 9 Desember 2020 nanti
Walaupun saat ini sudah ditetapkan untuk DPT, untuk warga yang belum terdata masih menunggu regulasi dari KPU. Dia meminta agar warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik segera mengurusmya.
"Pemilih yang belum terdata bisa menggunakan hak pilihnya dengan KTP elektronik," ujar dia.
Terkait dengan proses selanjutnya, Ruli mengatakan data pemilih yang sudah ditetapkan akan ditempelkan di sejumlah fasilitas publik. Di antaranya lokasi kantor kelurahan, kantor desa dan sejumlah fasilitas publik lainnya.
Di Kabupaten Blitar, pilkada juga akan digelar serentak pada 9 Desember 2020. Terdapat dua pasangan calon yang ikut serta, yakni pasangan petahana calon Bupati Rijanto dan calon Wakil Bupati Blitar Marhaenis Urip Widodo dan pasangan Rini Syarifah (Mak Rini) sebagai calon Bupati Blitar serta calon Wakil Bupati Rahmad Santoso.
Dalam pilkada tersebut, KPU Kabupaten Blitar juga telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan saat pemberian hak suara, yakni 2.278 TPS. Jumlah ini tersebar di 22 kecamatan wilayah Kabupaten Blitar.
(ADI)