Sepekan,Denda Pelanggar Prokes Mencapai Rp 461 Juta

Seorang pengacara enggan membayar denda saat terjaring razia di Kota Malang. (Foto / Metro TV) Seorang pengacara enggan membayar denda saat terjaring razia di Kota Malang. (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Kesadaran warga untuk mentaati protokol kesehatan (prokes) di Jatim masih rendah. Terbukti dalam sepekan menggelar operasi yustisi prokes tercatat ada 8.685 terjaring razia.Total nilai uang denda dari pelanggar mencapai lebih dari Rp461 juta.
 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan memprioritaskan operasi yustisi di wilayah Surabaya Raya, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. Selain itu juga sejumlah wilayah lain di Jatim seperti Sumenep, Tulungagung, Tuban, Bondowoso dan Magetan.

"Di Surabaya sendiri ada tiga posko yang stasioner atau dijaga 24 jam," ungkapnya.

Dia menerangkan, di setiap pospam perbatasan pintu masuk dan keluar Surabaya ada petugas gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Selain itu, ada juga petugas mobile yang melakukan sosialisasi dan penindakan atau penegakan hukum.
 
"Sejauh ini sejak 14 September sampai 23 September 2020. Sudah melakukan kegiatan memberi sanksi teguran sebanyak 125.595 teguran, baik teguran lisan maupun tertulis," kata Truno.
 
Dia menuturkan, beberapa sanksi diterapkan di antaranya, sanksi kerja di fasilitas umum mencapai 30. 077 ribu pelanggar. Sanksi penutupan tempat usaha di 22 lokasi dan sanksi sita KTP 4.033 orang.


(ADI)

Berita Terkait