Iming-imingi Bakso, Pria di Magetan Tega Setubuhi Remaja Difabel

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MAGETAN : Pria berinisial S (51), warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur tertangkap basah menyetubuhi remaja 18 tahun yang difabel. Pelaku mengiming-imingi membelikan bakso agar korban yang merupakan tetangganya sendiri tak menceritakan soal persetubuhan itu.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengungkapkan, saat diperiksa, pelaku mengaku sudah melakukan persetubuhan itu lebih dari sekali. Pertama kali persetubuhan itu dilakukan saat korhan masih berusia 17 tahun. Saat tertangkap basah, itu merupakan perbuatan keempat kalinya yang dilakukan pelaku kepada korban.

“Pelaku ini mengimingi korban akan dibelikan bakso. Kemudian, diminta agar tidak menceritakan soal persetububan yang dilakukan pelaku,” katanya, Jumat 7 April 2023.

Pun, aksi bejat pelaku diketahui langsung oleh ibu korban yang saat itu pulang dari mencari rumput. Pintu rumah dalam keadaan terbuka. Saat masuk rumah, ibu korban mendapati S di ruang tamu sedang melakukan persetubuhan.

baca juga : Kejagung Sita 2 Aset Bangunan di Kota Surabaya Terkait Korupsi PT Waskita

Ibu korban langsung berteriak dan pelaku langsung kabur. “Kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, pelaku kami tangkap di rumahnyantanpa perlawanan,” kata Rudy.

Sementara pelaku S mengaku tak melakukan pemaksaan terhadap korban. Namun, dirinya mengakui jika memberikan iming-iming berupa bakso agar korban tak bercerita ke siapa-siapa.

S dijerat Pasal 82 dan 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.


(ADI)

Berita Terkait