JAKARTA: Hakim memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf hukuman 15 tahun penjara. Sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Pada salah satu pertimbangannya, majelis hakim menganggap bahwa Kuat Ma'ruf terbukti menghendaki serta mengetahui adanya upaya menghilangkan nyawa Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan perbuatan itu di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," ucap hakim.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun bui.
Sedangkan, Ferdy Sambo telah divonis dan dijatuhi hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
(TOM)