SURABAYA: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menangkap dua pengedar narkoba jaringan Lapas. Kedua pelaku berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan penjual burung. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat total 10,58 gram.
Kedua pelaku adalah Ronie Setiawan, 39 tahun, pengemudi ojol dan Suryanto, 45 tahun, seorang penjual burung. Keduanya bertetangga, warga Jalan Kemlaten, Karang Pilang,Surabaya. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Jajar Tunggal Selatan dan Jalan Kemlaten Gang 9, Karang Pilang.
Kasi Penindakan dan Pemberantasan BNN Kota Surabaya,Kompol Damar Bastiar mengatakan, kedua pelaku sudah menjadi target operasi sejak lama karena terindikasi terlibat jaringan peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari anggota BNN Kota Surabaya yang menangkap pelaku Ronie Setiawan di Jalan Jajar Tunggal Selatan, Surabaya.
BACA: Kepergok Mencuri, Bandit Bertato di Surabaya Dihajar Warga
"Saat itu, ia hendak mengantarkan dua poket sabu seberat 0,95 gram kepada pelanggannya, " ujarnya.
Usai melakukan penangkapan Ronie digelandang petugas ke rumahnya di Karang Pilang. Di rumah tersebut, petugas kembali menyita 1, 02 dua gram sabu yang disembunyikan di lemari.
"Setelah itu, pelaku Ronie mengakui membeli sabu di tetangganya sendiri bernama Suryanto. Dari penggeledahan di rumah Suryanto, petugas mendapati 8,97 gram sabu siap edar, " jelasnya.
Dari pendalaman, pelaku Suryanto ternyata juga dikendalikan seorang bandar yang kini mendekam di salah satu lapas di Jatim.
(TOM)