MALANG : Pengunggah video Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung bergaya mewah bisa dikenai sanksi pidana. Saat ini penyidik Polres Malang tengah mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) atas unggahan video viral tersebut. Pasalnya video perwira di akun Tiktok @pejabatcurang yang dinarasikan pamer kekayaan diambil dari foto-foto Instagram pribadi.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan, jika dilihat penelusuran sejak Jumat kemarin pihaknya memang telah mendapat klarifikasi dan laporan dari AKP Agnis Juwita Manurung. Hasil penelusuran pihaknya akun Tiktok tersebut baru menggunggah satu video itu saja.
"Melihat hasil penelusuran hari Jumat kami melihat memang mendapat laporan sejak awal jadi akunnya baru, dan baru itu yang diposting," katanya, Senin 27 Maret 2023.
Disinggung apakah kemungkinan akun tersebut terjerat UU ITE, kini pihaknya masih mempelajari dan menganalisa, termasuk menunggu hasil dari pemeriksaan AKP Agnis Juwita Manurung di Bidang Propam Polda Jawa Timur. "Kami lebih banyak fokus mempelajari tentang video yang dibuat itu. Motivasi video yang dibuat," kata pria yang baru bertugas lima bulan di Polres Malang.
baca juga : 3 Pemasok Bahan Petasan Diringkus, Polda Jatim Amankan 231 Kilogram Bubuk Mesiu
Putu menambahkan, saat ini Polres Malang masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Propam Polda Jawa Timur ke Agnis Juwita Manurung, termasuk apakah harta kekayaan yang sempat diunggah di instagram pribadi Agnis Juwita, milik pribadi atau orang lain.
"Itu juga masuk bagian dalam klarifikasi dengan yang diverifikasi oleh Bidpropam. Saat ini masih berjalan hasilnya bagaimana kita juga belum tahu. Tapi yang jelas AKP Agnes sudah melengkapi bukti-bukti bagi saya, ada bukti pembanding tentang benda-benda yang ada di video tersebut," tuturnya.
Meski demikian, sesuai penuturan Agnis kepadanya ada beberapa foto di Instagram yang digunakan di video akun @pejabatcurang telah dihapus, tetapi oleh akun tersebut diunggah ulang. Hal ini juga yang sudah disampaikannya ke dirinya dan Propam Polres Malang.
"Pengakuan yang bersangkutan pernah memposting di akhir Tahun 2022 sudah menghapus. Setelah sekian bulan dihapus baru muncul. Ini yang kami tanyakan juga. Mungkin yang bersangkutan punya jawaban yang disampaikan ke propam," katanya.
(ADI)