Nyaru Pegawi Bank, Penjual Pempek Perdaya Puluhan Korban

Tersangka MY diamankan bersama barang bukti  penipuan investasi bodong (Foto / Metro TV) Tersangka MY diamankan bersama barang bukti penipuan investasi bodong (Foto / Metro TV)

MALANG : Satreskrim Polres Malang meringkus satu orang tersangka penipuan berkedok investasi. Tersangka MY (29)  memperdaya korbannya dengan menyaru sebagai bank milik pemerintah. Padahal, wanita asal Palembang tersebut hanyalah penjual pempek.  

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan penipuan tersebut dimuali pada tahun 2019. Pengalamannya sebagai freelance bank menjadi modalnya. Awalnya, MY banyak menerima titipan uang untuk disetorkan ke Bank BRI. Lambat laun, apa yang dilakukan MY ternyata banyak mendapat kepercayaan banyak orang. 

"Lalu setelah memperoleh kepercataan itu, ia beraksi. Dia mencetak mencetak sendiri program-program mengatasanamakan Bank BRI," ungkapnya. 

Tiga modus yang dilakukan MY adalah, membuat program rekayasa. Program pertama soal deposito dan investasi. Program kedua Simpanan Pelajar (SIMPEL). Program ketiga yakni tabungan haji.

Seluruh program ini hanya tipu daya MY saja. Untuk menyakinkan korbannya, MY membuat dan mencetak brosur ketiga program itu sendiri. Printer dan laptop yang dipakai MY membuat brosur program mengatasnamakan BRI, ikut disita Polisi. Jadi barang bukti. Termasuk paspor haji palsu.

"Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan tersangka lantaran merasa ditipu oleh program investasi itu," katanya. 

Polisi mencatat, ada 51 orang korban yang tergiur program deposito faedah hasil rekayasa MY. Program tabungan haji 4 orang korban. Sementara 14 orang korban tergiur program SIMPEL.

Sementara itu, ibu dua anak itu mengaku uang yang ia dapat dari korban, ia putar sedemikian rupa. Seluruh uang tersebut ia simpan sendiri. Beberapa korban juga ia transfer dengan dalih bunga deposito. Satu korban, MY mengaku bisa setor uang mulai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

“Yang seratus Rp 100 juta uangnya sudah saya kembalikan. Kalau sekarang uang yang ada disaya tinggal Rp 10 juta saja,” tegasnya.

Sepak terjang MY pun berakhir setelah salah satu korban yang titip uang, mengajak bertemu di salah satu dealer mobil. 

“Kita janjian bertemu di mitshubisi. Uangnya sudah saya kembalikan. Lalu saya ditangkap,” pungkas penjual pempek tersebut.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat MY dengan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait