Usai Nyobolos, 15 Tahanan Korupsi Kejati Jatim Positif Covid-19

Tahanan Kejati Jatim saat melakukan pemugutan suara, 9 Desember 2020. (ft/clicks.id) Tahanan Kejati Jatim saat melakukan pemugutan suara, 9 Desember 2020. (ft/clicks.id)

SURABAYA: Pasca pemungutan suara Pilkada 2020, sebanyak 15 tahanan perkara korupsi di Rutan Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur, dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Anggara Suryanagara, mengatakan para tahanan di Kejati Jatim sebelumnya difasilitasi untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk para tahanan di lapas dan rutan.
 
"Nah, setelah pencoblosan itulah para tahanan yang masih berstatus terdakwa dites usap. Hasilnya keluar kemarin, 15 tahanan positif (covid-19)," ujar Angga, Jumat, 11 Desember 2020.

Rutan khusus perkara korupsi itu berada di sisi utara gedung utama Kejati Jatim, Jalan A Yani, Surabaya. Rutan tersebut diperkirakan dihuni 35 orang.
 
Usai dinyatakan positif, ke-15 tahanan yang positif covid-19 langsung dipisahkan dari tahanan lain yang hasil tes usapnya negatif. Mereka juga ditangani secara khusus laiknya pasien covid-19 di luar rutan.
 
Angga mengaku tidak tahu apakah di antara 15 tahanan positif itu memiliki riwayat penyakit penyerta atau tidak.
 
"Tapi kondisinya baik semua. Mereka OTG (orang tanpa gejala)," ucapnya.

Selain memisahkan tahanan positif dengan yang negatif, semua petugas rutan dan Kejaksaan yang hadir pada saat pemungutan suara di Rutan Kejati juga dites usap. Namun hasilnya negatif.
 
"Seluruh lingkungan rutan dan Kejati juga sudah disterilkan dengan dilakukan penyemprotan disinfektan," tandasnya.


(TOM)

Berita Terkait