KEDIRI: Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terpaksa di lockdown setelah salah satu pegawainya positif terpapar covid-19. Selama penutupan aktivitas layanan persidangan perkara ditunda hingga 23 November 2020.
Sekretaris PN Kota Kediri, Ibnu Sola mengatakan untuk mencegah penyebaran virus ini pihak pengadilan segera melakukan tracing dan rapid test terhadap seluruh pegawai dan menunda persidangan untuk sementara waktu.
"Rapid test diikuti sebanyak 53 orang pegawai yang terdiri dari 37 karyawan dan 16 tenaga honorer, " jelasnya.
Petugas Dinas Kesehatan Kota Kediri sudah melakukan rapid test terhadap seluruh pegawai setelah adan satu orang pegawai pengadilan terkofirmasi positif covid-19.
Pegawai bagian panitera itu dinyatakan positif korona setelah menjalani swab test untuk keperluan proper test di kota asalnya Indramayu, Senin 16 November 2020 lalu.
"Sempat masuk kerja dan berinteraksi dengan sesama pegawai selama dua minggu.Yang bersangkutan mengeluh tak enak badan demam bercampur diare," ujarnya.
(TOM)