4 Terdakwa Komplotan Pengedar 33 Kilogram Sabu Diganjar Seumur Hidup

Anan cs divonis seumur tas perkara peredaran sabu seberat 33 kilogram (Foto / Istimewa) Anan cs divonis seumur tas perkara peredaran sabu seberat 33 kilogram (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Empat terdakwa pengedar 33 kilogram sabu diganjar penjara seumur hidup, Rabu 26 Oktober 2022. Mereka adalah Anan Dadi Wicaksono, Galang Dwi Megantoro, Sandi Septiana, dan Dwi Wahyu Saputra. Vonis itu dibacakan hakim ketua IGN Ngurah Putra Atmaja di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap para terdakwa Anan Dadi Wicaksono, Galang Dwi Megantoro, Sandi Septiana,Dwi Wahyu Saputra, dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar majelis hakim dalam putusannya.

Putusan majelis hakim dengan pidana penjara seumur hidup sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan. Sebelumnya, JPU juga menuntut para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Anan, Galang, Sandi dan Dwi, melalui Kuasa Hukumnya, Rudi dari LBH Orbit dan Fardiansyah dari LBH Lacak, menyatakan menerima. “Kami menerima yang mulia,'” kata kuasa hukum para terdakwa.

baca juga : Pendaki Hilang Diduga Ritual di Gunung Lawu, Ini Identitasnya

Pengungkapan sabu itu berawal dari keributan di depan minimarket di kawasan Genteng, Surabaya. Saat itu, polisi mengamankan Anan. Namun, saat HPnya diperiksa, disitu terbaca adanya chating akan ada pengambilan narkotika jenis sabu sebanyak 33 kilogram, yang nantinya dengan komplotan lainnya akan mengirim sabu tersebut ke Banjarmasin.

Diketahui, sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Galang mendapat telpon dari Ata alias Rocky (DPO) anak buah Bos Ireng (DPO), meminta Galang untuk berangkat ke Surabaya, untuk mengambil sabu, selanjutnya dikirim ke Banjarmasin.

Selanjutnya Galang menghubungi Anan, Sandi Septiana dan Dwi Wahyu Saputro untuk memberitahukan kabar dari Ata agar ketiganya datang ke rumah Galang di Tulungagung lalu berangkat bersama ke Surabaya. Namun, Anan tidak dapat ke Tulungagung tapi langsung ke Surabaya

Selanjutnya Galang, Sandi, dan Dwi berangkat ke Surabaya membawa tas punggung milik Galang menuju Surabaya mengendarai mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik Nopol: L-1715-FA milik terdakwa Galang.satu tas punggung lagi dibeli saat perjalanan ke Surabaya.dan langsung check in di Hotel POP Gubeng Surabaya, di kamar 762.

Selanjutnya Galang mendapat telpon dari Ata meminta agar Galang mengambil sabu sebanyak 32 bungkus dengan berat total 33,685 kilogram dalam kemasan teh cina dikamar 705 di Hotel Amaris Jalan Margorejo Indah No 114-115 Surabaya.

Sesampainya di hotel Amaris Galang menuju kamar 705, sementara sandi menunggu di mobil, di dalam kamar Galang melihat 1 koper warna biru dongker berisi 32 bungkus kemasan teh cIna dibawa kasur. Galang memasukan 20 bungkus ke dalam koper, 12 bungkus ke dalam tas punggung yang dibawanya, lalu dibawa ke hotel pop kamar 762.

Selanjutnya dua tas punggung merek Eiger diisi masing masing 16 bungkus kemasan teh cina berisi sabu. Galang sempat mencubit sabu tersebut untuk dipakai bersama lainnya. Anan juga sempat mencubit sabu tersebut kembali dipakai bersama, sisa cubitan ditaruh dalam tali tas punggung yang berisi pakaian

Para terdakwa melakukan perpanjangan sewa kamar pindah ke kamar 730, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, para terdakwa mencari makan di warung dekat SPBU AKR jalan Raya Gubeng Surabaya. Setelah memesan makanan Galang mendapat telpon dari Ata, untuk membawa 32 bungkus sabu ke ke hotel lain. Mereka keluar dari Hotel POP Gubeng Surabaya lalu check in di Hotel Royal Singosari Cendana Jl. Kombes Pol M Duryat No. 06 Surabaya.

Sekira pukul 05.00 WIB ketika melintas di Jl. A. Yani Surabaya, tiba-tiba datang petugas Kepolisian saksi Taufan Aditomo, Sholeh dan saksi Hendry Polsek Gubeng menghentikan mobil Honda Jazz yang dikendarai para terdakwa, terjadi kejar kejaran, hingga berhasil diamankan petugas Kepolisian di pasar Gedangan Sidoarjo.

Anan lebih dulu diamankan pada tanggal 17 April 2022, jam 21.00 wib, saat terjadi Keributan dengan pegawai Alfamart dekat SPBU AKR Jl. Raya Gubeng Surabaya,Anam mengakui telah menggunakan sabu dikamar hotel pop bersama dengan terdakwa lainnya.

Selanjutnya tiga terdakwa lainnya diamankan dan dibawa ke depan Bank Mandiri jalan A. Yani No. 288 Surabaya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas merk eiger warna hitam kombinasi hijau berisi 16 bungkus kemasan teh Cina.


(ADI)

Berita Terkait