JOMBANG : JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menuntut hukuman 7 bulan penjara untuk lima terdakwa yang merupakan anak buah MSAT (Moch Subchi Azal Tsani) alias Bechi. Lima terdakwa tersebut menghalangi petugas saat penangkapan anak kiai Jombang yang terjerat kasus pencabulan terhadap santrinya itu.
Sidang tuntutan tersebut digelar di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Selasa 1 November 2022. Kelima terdakwa yakni Dedy Purnama, Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz, mengikuti dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) setempat. Sedangkan JPU Adi Prasetyo dan Aldi Demas Akira mengikuti persidangan di ruang PN.
JPU Adi Prasetyo dan Aldi Demas Akira menyatakan mereka melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto pasal 221 KUHP tentang penghadangan kepada petugas. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap kelima terdakwa berupa pidana masing masing selama 7 bulan dikurangi masa tahanan.
“Kami juga meminta Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan serta menetapkan agar masing-masing dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000. Perbuatan yang memberatkan yaitu terdakwa mempersulit aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya,” kata Adi.
baca juga : Terekam CCTV, Pelajar SMP Ngawi Ngutil Susu dan Parfum di Minimarket
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Selain itu terdakwa juga mengakui segala perbuatannya. Usai mendengarkan tuntutan JPU, kelima orang terdakwa tidak keberatan. Namun, perwakilan dari mereka, Nur Aziz menyampaikan permohonan maaf dan meminta hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Bambang menyampaikan bahwa vonis perkara disampaikan dalam persidangan Selasa 8 November 2022.
(ADI)