PASURUAN: Satreskoba Polres Pasuruan, Jawa Timur berhasil menangkap 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan ramadan ini. Mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai narkoba.
"Total ada 75 gram sabu sebagai barang bukti, serta belasan alat timbang elektrik, " ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu 13 Mei 2021.
Dari penangkapan puluhan tersangka ini, salah satunya tewas setelah dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Selain itu ada satu lagi yang membawa senjata api rakitan.
"Ada salah satu kurir sabu yang selalu membawa satu pucuk senjata api rakitan saat melakukan transaksi dengan pelanggan, " ujar AKBP Rofiq.
Marik maraknya kasus peredaran narkoba, Kapolres Pasuruan berharap kepada masyarakat untuk lebih dini mengawasi keluarganya agar tidak terejerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
"Narkoba ini benar-benar tidak memandang kasta, status sosial, status pendidikan.
Baik itu guru ngaji, anak tokoh agama, hingga anak tokoh masyarakat semua bisa kena, mari jaga bersama-sama keluarga kita dari bahaya narkoba ini, " pesannya.
(TOM)