SIDOARJO : Narapidana teroris (napiter) Mukarram Bin Sabarin berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ikrar setia itu dibacakan Mukarram di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Kamis 25 Februari 2021.
Ikrar setia kepada NKRI ini dipimpin kangsung Kepala Lapas Kelas I Porong, Gun Gun Gunawan. Ikar dibacakan didepan sejumlah saksi, termasuk warga binaan. Prosesi ikrar ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu dilanjutkan pengucapa sumpah dan ikrar setia kepada NKRI dan diakhiri dengan tanda tangan di atas naskah bermaterai.
Kalapas Kelas I Porong Gun Gun Gunawan mengatakan Gun Gun mengatakan, apa yang dilakukan Mukarram merupakan hal yang baik. Sebab, dia telah sadar dan kembali kepada pangkuan NKRI.
"Dengan hati nuraninya dia meminta ingin berikar dan menjadi warga negara yang baik. Serta berjanji akan setia terhadap NKRI. Tentu ini sangat baik," katanya.
Gun Gun mengatakan, selama ini pendekatan terhadap napiter terus dilakukan. Harapannya mereka bisa sadar dan kembali setia kepada NKRI.
"Bagi kami, mereka ini (napiter) adalah keluarga besar kami di Lapas Porong," katanya.
Gun Gun menjelaskan, meski pendekatan tidak mudah, namun pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin. Hasilnya, banyak di antara mereka yang sadar.
"Dari sembilan napiter yang ditahan, sudah ada tujuh napiter yang menyatakan ikrar terhadap NKRI. Dalam waktu dekat insyaallah yang belum berikrar akan menyatakan ikrarnya ke NKRI," ujarnhya.
Sementara itu, Mukarram mengatakan ikarar yang dibacakan murni muncul dari hati nuraninya. Tidak ada paksaan atau bujuk rayu. Karena itu, dia berjanji untuk setia kepada NKRI. Akan melindungi segenap tanah air Indonesia, dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan Indonesia.
"Saya akan melepaskan baiat saya terhadap pemimpin ISIS atau organisasi jihadis radikal lainnya. Saya sampai kapanpun tidak akan berbaiat kepada mereka," ujarnya.
Dia menjelaskan, selama ini dirinya mengaku menyesal atas kesalahan yang telah dilakukan. Selanjutnya dia tidak akan bergabung kembali dengan kelompok radikal atau kelompok terorisme lainnya.
Diketahui, Mukarram merupakan napiter yang pernah menjadi anggota JAD Indonesia. Bahkan, dia juga pernah menjadi anggota ISIS. Pria asal Aceh ini ditangkap oleh Densus 88 anti teror di Thailand saat akan melakukan jihad ke Suriah. Dia divonis 3,8 tahun dan ditahan di Lapas Cikeas sebelum akhirnya dipindah ke Lapas Porong pada 2019.
(ADI)