PASURUAN: Pelaku penipuan bermodus penjualan cat tembok bonus renovasi masjid diringkus jajaran Satreskrim Polsek Pasrepan, Pasuruan, Jawa Timur.
Pelaku bernama Khoiron, 30 tahun, warga Desa Karangan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan kepada sejumlah takmir masjid.
Modusnya, tersangka memberikan janji bonus berupa material untuk membangun masjid jika membeli cat tembok dengan harga ratusan ribu rupiah.
Dari hasil pemeriksaan, ada enam masjid di wilayah Kabupaten Pasuruan yang sudah diperdaya oleh pelaku. Mulai wilayah Kecamatan Gempol, Bangil, Wonorejo, Purwodadi, Purwosari dan Tutur.
"Dari aksinya ini pelaku telah mendapatkan untung sebesar Rp 7 juta rupiah hasil menjual 40 galon cat tembok palsu, " ujar Wakapolsek Pasrepan, Iptu Kuncoro.
Kasus ini terungkap setelah salah satu takmir masjid di Pasrepan melapor ke polisi setelah merasa tertipu karena setelah takmir membeli cat tembok, bantuan material yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
"Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku, " ujarnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 9 galon cat merk waterproof palsu dan 1 unit mobil yang digunakan oleh pelaku.
Sementara Khoiron mengaku sengaja menipu takmir masjid dengan modus bonus material untuk pembangunan masjid. Satu kaleng cat tembok palsu dijual Rp 500 ribu.
(TOM)