PASURUAN: Empat pelaku provokator dalam insiden perebutan jenazah pasien covid-19 di pemakaman Lekok, Kabupaten Pasuruan diringkus jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, Sabtu 18 Juli 2020.
Empat pelaku yang semuanya pria itu berasal dari Desa Rowogempol, Kecamatan lekok. Mereka adalah SHL, MSS, AMN dan MJ. Seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan empat tersangka ini memiliki peran berbeda-beda dalam insiden perebutan jenazah covid, Kamis 16 Juli 2020.
"Ada yang menghadang ambulans pengangkut jenazah, pembongkar peti jenazah hingga yang membanting dan melempar peti di area pemakamam, " ujarnya.
Empat tersangka ini terancam pasal 212 dan 214 kuhp dan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman di atas dua tahun penjara.
“Yang pasti, mereka bukan dari pihak keluarga. Justru keluarganya sudah iklas. Kami berharap kejadian ini tidak terulang, apalagi di daerah lain juga sudah terjadi, ” harapnya.
Sebelumnya prosesi pemakaman jenazah pasien positif covid-19 asal Desa Rowogempol dua hari lalu heboh. Sebab, saat Gugus Tugas Covid-19 melakukan pemakaman sesuai protokol kesehatan ditolak warga.
(TOM)