Disahkan di Indonesia, Apa Hukum Kebiri Menurut Islam?

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Pemerintah telah mengesahkan hukuman kebiri bagi predator seks sebagai efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual anak. Kebiri disebut juga pengebirian atau kastrasi merupakan tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.

Hukuman kebiri telah ditetapkan pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

PP itu diterbitkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. PP itu diterbitkan berdasarkan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Hukum kebiri dalam syariat Islam Meski pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai hukum kebiri, namun dalam pandangan Islam tidak ada istilah hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA seperti dilansir dari laman Rumah Fiqih menjelaskan, hukum kebiri dalam Syariat Islam merupakan tindakan yang pada dasarnya diharamkan dalam syariah.

Baca juga : Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura, Berukut Jadwal dan Niatnya

Ada banyak hadits yang mengharamkan tindakan pengebirian pada manusia, di antaranya hadits dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu berikut ini :

Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu berkata,"Kami dulu pernah berperang bersama Rasulullah sementara pada kami tidak ada isteri–isteri. Kami berkat :”Wahai Rasulullah bolehkah kami melakukan pengebirian ?” Maka beliau melarang kami untuk melakukannya,” (HR. Bukhari).

Sementara itu, Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jawa Timur juga telah memutuskan, hukuman kebiri kimia bagi pelaku pencabulan atau predator anak adalah haram. Menurut Ketua LBM NU Jatim, KH Ahmad Asyhar Sofwan, dalam hukum Islam tidak dikenal hukuman kebiri. Karena itu, penerapan hukuman kebiri kimia dalam produk hukum di Indonesia kontra dengan hukum Islam.

Dia menjelaskan, hukum pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikategorikan sebagai takzir seperti dengan rajam atau cambuk. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum kebiri dalam Syariat Islam tidak dibenarkan.


(ADI)

Berita Terkait