JOMBANG : Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berinisial AH resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan. Korbannya seorang pelajar SMA dan peristiwanya terjadi sebuah kamar hotel di Jombang.
"Kami sudah menetapkan dua tersangka. Yang pertama saudara AH, kami terapkan pasal tindak pidana pencabulan. Yakni, pasal 82 jo 76 e Undang-undang PPA," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat 19 Agustus 2022.
Sedangkan tersangka yang kedua ternyata anak di bawah umur. Tersangka menjadi mucikari atau tindak pidana ekploitasi seksual. Atas perbuatannya, masing-masing tersangka diancam dengan hukuman yang berbeda.
"Tersangka yang pertama diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka kedua diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara," tegas Giadi.
Baca juga : Dugaan Prostitusi Seks Menyimpang Dibalik Kasus Sodom Pejabat Kejari Bojonegoro
Kini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor UPPA Satreskrim Polres Jombang.
(ADI)