Polres Tuban Kembalikan 77 Motor Hasil Operasi Tahun Baru

Seorang remaja ditindak polisi lantaran mengenakan knalpot brong (Foto / Metro TV) Seorang remaja ditindak polisi lantaran mengenakan knalpot brong (Foto / Metro TV)

TUBAN : Sebanyak 77 unit motor hasil penertiban malam tahun baru oleh Satlantas Polres Tuban dikembalikan kepada pemiliknya, Sabtu 8 Januari 2022. Para pelanggar dihadirkan bersama orang tuanya dalam acara serah terima motor tersebut. Tujuannya, mereka bisa mengingatkan dan pelanggaran serupa tidak terulang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor tersebut diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat. Selain itu, motor juga dimodifikasi, sehingga membahayakan diri dan orang lain, dari mulai mengganti dengan knalpot brong hingga roda yang tidak sesuai standarnya. Wakapolres Tuban Kompol Priyanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian peringatan dari Polres Tuban untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.

"Kami tidak memberikan tindakan berupa tilang, tapi lebih persuasif. Kami undang orang tuanya beserta pelanggar dan kendaraannya kita tunjukkan," ucapnya.

Baca Juga : Polsek Lumbang Gagalkan Aksi Illegal Logging

Priyanto menjelaskan dengan dihadirkannya orang tua diharapkan bisa ikut membantu memberikan pengawasan dan kontrol kepada anaknya agar tidak melakukan kegiatan balap liar. "Kalau Polisi hanya melakukan penindakan-penindakan terus tidak akan pernah berhenti. Tapi kalau dari orang tua ikut memberi kontrol dan pengawasan, kegiatan yang sifatnya negatif seperti balap liar bisa kita minimalisasi," katanya.

Priyanto mengatakan pada kegiatan ini para pelanggar diberikan sanksi membuat surat pernyataan dengan disaksikan oleh orang tuanya. Selain itu mereka juga harus mengganti komponen kendaraan sesuai dengan standarnya.

"Untuk knalpot brong akan dipotong. Tapi yang motong mereka sendiri, bisa mereka jera. Berapa pun harganya biar mereka yang motong," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait