Sepekan Pengetatan, 1.140 Unit Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Mojokerto

Kendaraan dipaksa putar balik di Mojokerto setelah terjaring di check point (Foto / Metro TV) Kendaraan dipaksa putar balik di Mojokerto setelah terjaring di check point (Foto / Metro TV)

MOJOKERTO : Lima hari pengetatan yang digelar Polresta Mojokerto dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2021, sebanyak 1.140 unit kendaraan dipaksa putar balik. Ribuan kendaraan tersebut terjaring di tiga titik penyekatan wilayah hukum Polresta Mojokerto.

“Dari sejak diberlakukannya pengetatan tanggal 18 hingga tanggal 24 besok, kami sudah berhasil melakukan putar balik kendaraan sebanyak 1.140 unit,” ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi, Minggu 23 Mei 2021.

Masih kata mantan Kapolres Sumenep ini, di Pospam Check Point Penyekatan Simongagrok yakni perbatasan Mojokerto dengan Lamongan, masih ditemukan bus dan kendaraan pribadi tidak melengkat surat keterangan bebas covid-19. Sehingga diminta petugas untuk putar balik.

“Jadi kami dari Polres Mojokerto Kota bersama Polres Lamongan saat ini berada di Pos Penyekatan Simongagrok yang merupakan perbatasan Mojokerto-Lamongan. Dan malam hari ini tadi masih ditemukan adanya kendaraan bus maupun roda empat pribadi yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sehat atau bebas Covid-19,” katanya.

Baca Juga : Anggota DPRD Bangkalan Tersangka Penembakan, Gerindra Jatim: Kami Hormati Proses Hukum

Sehingga pada masa periode pergetatan yakni tanggal 18 sampai 24 Mei 2021 pekan depan, jika ditemukan pengemudi yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sehat atau bebas covid-19 akan diminta putar balik. Pihaknya juga melakukan rapid test kepada pengguna jalan secara random.

“Tadi juga kita lakukan sampling atau random terhadap beberapa penumpang dengan dilakukan rapid test oleh Dinas Kesehatan. Alhamdulillah dari sampling sebanyak 4 orang tersebut hasilnya non reaktif. Kita masih mengimbau kepada masyarakat di masa pengetatan ini ketika melintas antar kota diharapkan membawa Surat Keterangan Sehat atau bebas covid-19,” katanya.

Sehingga, lanjut Kapolresta, ketika melintas luar kota dilengkapi Surat Keterangan Sehat atau surat keterangan bebas covid-19 maka kendaraan tidak akan dilakukan putar balik. Petugas akan mempersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.


(ADI)

Berita Terkait