SURABAYA : Sidang perkara kekesaran seksual dengan terdakwa pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) ditunda, Rabu 23 Februari 2022. Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang yang memimpin sidang positif covid-19. Karena itu, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi korban terpaksa dibatalkan.
Kuasa Hukum Terdaka Jefri Simatupang sebelumnya menyebut penundaan karena saksi korban tidak hadir. Namun, pernyataan tersebut dibantah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Batu Yogi Sudarso. "Saksi korban sudah dihadirkan. Namun, karena hakim sidang sakit, maka ditunda," katanya.
Juru bicara PN Kota Malang Muhammad Indarto membenarkan hal itu. Dia menyebut penundaan sidang bukan karena saksi korban tidak hadir, tetapi karena hakim sidang positif covid-19. Indarto mengatakan, pihak PN Kota Malang sebelumnya menggelar tes swab untuk seluruh karyawan PN termasuk hakim. Dari hasil tes tersebut diketahi salah seorang hakim positif covid-19.
Baca juga : Usai Segel Kantor, Korban Robot Trading Viral Blast Datangi Polda Jatim
"Sidang akan dijadwalkan dua pekan mendatang," tuturnya.
Sementara itu, ratusan warga kembali menggelar unjuk rasa di depan PN Kota Malang. Massa dari sejumlah lembaga dan aliansi perlindungan anak ini mendesak agar terdakwa pemerkosaan dan kekerasan seksual Julianto Eka ditahan.
(ADI)