Belum Vaksin Booster Tetap Bisa Mudik, Ini Syaratnya!

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Presiden Joko Widodo mengumumkan masyarakat boleh melakukan mudik lebaran pada idulfitri 2022. Syaratnya sudah divaksin booster. Lantas, bagaimana dengan yang belum booster?

“Menindaklanjuti arahan presiden, maka satgas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran. Intinya aturan pelaku perjalanan dalam negeri, diperbolehkan (mudik) untuk yang sudah vaksin ketiga. Tidak perlu testing, " ujar Kepala Satgas covid Letjen TNI Suharyanto, Kamis 31 Maret 2022.

"Untuk yang baru dosis kedua, untuk kedatangan harus menunjukkan bukti negatif tes antigen 1x24 jam, atau pcr 3x24 jam. Dan vaksin dosis pertama syaratnya wajib pcr 1x24 jam,” tambahnya.

BACA: Pertamax Naik, Erick Thohir Minta Maaf

Sementara, persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan bagi anak, diwajibkan menyertakan bukti negatif pcr 3x24 jam dan membawa surat dari dokter umum dari rumah sakit setempat.

“Untuk anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu tes tapi harus didampingi oleh pelaku perjalanan yang memenuhi syarat di atas. Kemudian untuk anak usia 6-17 tahun tidak harus tes tapi sudah mendapat vaksin dosis kedua," bebernya.  

Dijelaskan  Letjen TNI Suharyanto, saat ini  cakupan vaksinasi booster untuk masyarakat umum baru mencapai 10,67%. Sementara mereka yang sudah mendapat vaksin dosis pertama sudah mencapai 94,37%, dan dosis kedua 76,50%.

Capaian vaksinasi tersebut dipimpin oleh DKI Jakarta sebagai wilayah terbanyak yang telah mendapat cakupan vaksinasi, dan Papua menjadi daerah yang paling rendah cakupan vaksinasinya.

 


(TOM)

Berita Terkait