Dua Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan Minimal ke KPU Kota Malang

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminigtyas (kedua kiri) pada saat menerima berkas persyaratan dukungan minimal salah satu bakal pasangan calon jalur perseorangan di Kota Malang, Jawa Timur pada Minggu, 12 Mei 2024. Foto: ANTARA-Vicki Febrianto Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminigtyas (kedua kiri) pada saat menerima berkas persyaratan dukungan minimal salah satu bakal pasangan calon jalur perseorangan di Kota Malang, Jawa Timur pada Minggu, 12 Mei 2024. Foto: ANTARA-Vicki Febrianto

Malang: Sebanyak dua bakal pasang calon (bapaslon) jalur perseorangan mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2024. Kedua pasangan menyerahkan persyaratan dukungan minimal ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang pada Minggu, 12 Mei 2024.

"Syarat dukungan minimal diserahkan pada hari terakhir, dan memenuhi syarat untuk menyerahkan," ucap Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminigtyas dikutip dari Antara, Senin, 13 Mei 2024.

Pasangan Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani menyerahkan syarat pada pukul 23.08 WIB. Sementara itu, Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo menyerahkan berkas pada 23.13 WIB.

Bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Kota Malang 2024 Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani sama-sama berusia 42 tahun. Sedangkan, pasangan Heri Cahyono berusia 49 tahun dan Muhammad Riski Wahyu Utomo berusia 30 tahun.

"Untuk proses hari ini belum bisa memberikan status diterima atau dikembalikan, tetapi masih dalam status pemeriksaan. Kita akan memeriksa apakah jumlahnya sudah sesuai atau belum," kata dia.

Bakal pasangan calon Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani, dikatakan sudah sampai di Kantor KPU Kota Malang pada pukul 23.08, tetapi berkas berupa soft file baru diserahkan pada sekitar pukul 01.20 WIB.

"Tadi sudah absen pada pukul 23.10 WIB, namun ada berkas yang tertinggal dan kita menunggu untuk itu. Tapi mereka sudah datang sebelum batas waktu, absen itu yang jadi pedoman kami," jelas Aminah.

Salah satu bakal calon perseorangan, Briyan Cahya Saputra, menyatakan bahwa terdapat sebanyak 57.646 dukungan yang diserahkan kepada KPU Kota Malang. Ia pun berharap dapat berlanjut ke tahapan selanjutnya dengan lancar.

 "Jumlah dukungan yang kami serahkan sebanyak 57.646 dukungan, dikumpulkan selama delapan bulan. Sempat ada keterlambatan karena proses transfer data," tutur Briyan dikutip dari Antara, Senin, 13 Mei 2024.

KPU Kota Malang menetapkan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan Pilkada Kota Malang 2024 melalui Surat Keputusan KPU Kota Malang Nomor 295 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Kota Malang 2024.

Dalam aturan itu, ditetapkan bahwa pasangan calon perseorangan wajib mendapatkan dukungan minimal 48.882 orang atau 7,5% dari DPT terakhir, yaitu sebanyak 651.758 jiwa. Selain itu, dukungan juga harus didapatkan dari minimal tiga kecamatan di wilayah Kota Malang.


(SUR)

Berita Terkait