Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terancam tidak dilantik.
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," tegas Anggota Idham dikutip dari Tribratanews, Kamis, 18 Juli 2024.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih. Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 mengenai pelaporan LHKPN untuk persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima ini wajib disampaikan oleh caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika caleg terpilih belum mendapatkannya sampai 21 hari sebelum pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Jika caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih.
(SUR)