Penyiram Tinja Dijebloskan ke Penjara, Warga Gelar Syukuran

Rekaman CCTV warga Sidoarjo menyiram rumah tetangga dengan air kotoran (Foto / Istimewa) Rekaman CCTV warga Sidoarjo menyiram rumah tetangga dengan air kotoran (Foto / Istimewa)

SIDOARJO : Warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, menggelar syukuran dengan makan bersama usai Masriah, pelaku penyiram tinja dan air kencing ke tetangga divonis satu bulan penjara. Masriah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu 31 Mei 2023.

Sejumlah warga mengaku lega karena pelaku yang meresahkan itu telah dipenjara di Lapas Sidoarjo. Alhasil, mereka pun menggelar syukuran di sekitar rumah pelaku.

"Ibu-ibu di sini menggelar syukuran dipenjaranya Masriah," ujar salah seorang warga, Martono, Minggu 4 Juni 2023.

Kendati demikian, dia mengaku kurang puas atas vonis satu bulan penjara kepada Masriah. Dia menilai, seharusnya hukuman yang dijatuhkan hakim bisa lebih berat. Sebelumnya, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah membuang kotoran manusia ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

baca juga : Guru Renang Asal Surabaya Pegang Alat Vital Pelajar Sidoarjo

Hakim Ketua Didik Asmiatu menyatakan terdakwa bersalah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

 


(ADI)

Berita Terkait