MOJOKERTO : SI (21) seorang pria asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto karena setubuhi bocah SD. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu menyetubuhi korban, sebut saja Bunga (11), di rumah kosnya di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku mengiming-imingi dan merayu korban lalu dibawa ke rumah kosnya. "Hari Senin 13 Desember 2021 pukul 21.00 WIB korban keluar rumah dan tidak kembali. Setelah dicari oleh orang tuanya, korban kembali dua hari kemudian di dalam bekas kos milik SI," kata Andaru, Jumat 17 Desember 2021.
Ia menambahkan, setelah ditemukan, korban bercerita ke orang tuanya, sudah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku selama tidak pulang dua hari. "Selama dua hari di kos pelaku, korban dicabuli dan disetubuhi dua kali oleh pelaku," pungkasnya.
Baca Juga : Jokowi Resmikan Pasar Besar Ngawi : Semoga Bisa Jadi Pengukit Ekonomi Masyarakat
(ADI)