SURABAYA : Tersangka kasus dugaan pencabulan MSA kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Ini adalah gugatan kedua yang dilakukan putra kiai di Jombang setelah upaya sama di PN Surabaya beberapa waktu ditolak. Gugatan praperadilan MSA ini tercatat di PN Jombang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Terdapat empat termohon dalam gugatan tersebut, yakni Kapolres Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang sebagai termohon 1, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang sebagai termohon 2, Kapolda Jatim cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim sebagai termohon 3, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim sebagai termohon 4.
Menanggapiu hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Terkait sah atau tidak penetapan tersangka, Gatot menegaskan bahwa hal itu sudah sah karena berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
Baca Juga : 5 Pelaku Penganiayaan dan Pemaksa Onani di Magetan Tertangkap
"Yang jelas kita siap untuk menghadapi," kata, Minggu 9 Januari 2022.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, perkara dengan tersangka MSA pada tanggal 4 Januari 2022 sudah dinyatakan lengkap. Langkah selanjutnya, Kejati Jatim akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka yakni pada tahap 2.
"Semoga barang bukti dan tersangka bisa secepatnya diserahkan penyidik ke penuntut umum (Kejati Jatim)," katanya.
MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA disebut-sebut sebagai pengurus ponpes dan salah satu putra kiai tersohor di Jombang. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.
MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes.
Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya. Sebelumnya, hakim PN Surabaya menolak praperadilan MSA. Alasannya, gugatan yang dimohonkan tidak dapat diterima karena tidak menyertakan Polres Jombang sebagai tergugat.
Sebab, yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang. Sementara pihak tergugat, dalam hal ini Polda Jatim menurut Hakim PN Surabaya, hanya melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
(ADI)