SURABAYA : Pengunggah video laki-laki membuang sesajen di Gunung Semeru berpotensi menjadi tersangka. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko setelah penyidik memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. Namun, terkait pasal yang bisa disangkakan masih dalam penyelidikan.
"Pengunggah video tersebut bisa saja berpotensi tersangka. Namun masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Gatot mengatakan, saat ini penyidik masih menelurusi identitas pengunggah tersebut. Sebab, tersangka utama Hadfana Firdaus mengaku tidak mengenal yang bersangkutan. "Dari hasil informasi sementara, tidak kenal karena ia mengambil gambar itu mengakunya hanya minta tolong kepada salah satu relawan yang tidak kenal kepada pengambil gambar," katanya.
Sementara itu hingga saat ini penyidik Polda Jatim telah memeriksa sembilan orang saksi. Mereka berasal dari berbagai latarbelakang. "Penyidik saat ini melakukan pemberkasan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi termasuk saksi ahli," katanya.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Tetap Lanjutkan PTM 100 Persen
Dikeahui, Hadfana Firdaus, pria pembuang sesaji di Gunung Semeru berhasil diamankan tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda Yogyakarta, pada Kamis malam 13 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Pria berusia 32 tahun ini diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Polisi langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolda Jawa Timur.
Kepolisian juga sudah menetapkan Hadfana Firdaus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan perkara yang disangkakan seperti tercantum di Pasal 165 KUHP.
(ADI)