SURABAYA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengajukan anggaran pemilihan gubernur (Pilgub) 2024 sebesar Rp1,9 triliun. Anggaran ini meningkat dua kali lipat dari anggaran Pilgub 2018 lalu. Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq membenarkan pengajuan anggaran jumbo tersebut. Dia mengatakan, tingginya kebutuhan tersebut karena kebutuhan dana Pilgub Jatim 2024 ini cukup banyak.
"Anggaran yang kita ajukan totalnya Rp1,9 Triliun, itu untuk kebutuhan KPU saja dan saat ini masih ditelaah lebih lanjut oleh tim anggaran Pemprov Jatim," tuturnya, Rabu 27 Oktober 2021.
Mantan Komisioner KPU Sampang ini menjelaskan, kenaikan biaya terbanyak ada pada honor petugas adhoc yang cukup besar. Rozaq mengatakan, jumlah petugas adhoc untuk seluruh Jatim terdiri atas tingkat PPK sebanyak 666 orang, PPS sebanyak 8.497 orang. Kemudian PPDP sebanyak 71.430. Lalu, petugas KPPS sebanyak 9 dikalikan 71.430 TPS.
Tentunya nominal honor mengacu pada standar satuan APBN dalam hal ini surat edaran kementerian Keuangan. “Jadi untuk honor-honor petugas Ini membutuhkan hampir 50 persen dari total biaya yang kami ajukan atau lebih sekitar Rp1 triliun," ujarnya.
Baca Juga : Polresta Sidoarjo Buka Posko Siaga Vaksin 24 Jam
Selain itu, skenario anggaran Pilgub 2024 ini, menurut Rozaq mengacu tatkala situasi nanti masih dalam masa pandemi covid-19. Karenanya KPU menyertakan beberapa kebutuhan perlengkapan kesehatan seperti Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer dan sebagainya.
Untuk jumlah TPS mengacu pada aturan pemilu di masa pandemi Covid-19, yakni di setiap TPS maksimal menampung 500 pemilih saja. Kalau situasi normal, bisa menampung 800 pemilih. Otomatis ketentuan ini berakibat menambah jumlah TPS menjadi 71.430 di 38 kabupaten/kota se Jawa Timur.
"Jadi ketika menambah jumlah TPS maka berimplikasi pada biaya logistiknya, honor petugas dan sebagainya. Jadi jelas sekali pandemi ini berdampak juga pada anggaran," tuturnya.
Komponen biaya yang besar ini digunakan dengan estimasi jumlah pemilih mencapai 32.134.328 orang. Kemudian kandidat yang akan berlaga ada 6 pasangan calon, terdiri atas empat Paslon dari Partai Politik dan dua Paslon dari Jalur Independen. Sehingga ada biaya logistik pemilu serta alat peraga kampanye dan sosialisasi yang menjadi kewajiban penyelenggara.
Selain itu, alokasi anggaran ini juga untuk mengakomodasi beberapa ketentuan sejak tahun 2019 terkait santunan kepada penyelenggara adhoc ketika ada kecelakaan sampai meninggal dunia. Atas dasar tersebut, KPU mendorong kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut. Tujuannta agae ada kepastian dana sharing dengan KPU Kabupaten/kota dalam melaksanakan pilkada serentak 2024.
(ADI)