SURABAYA: Petugas Gakkum Aman Nusa Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penimbunan 43 jenis obat dan vitamin untuk covid-19. Modusnya, tersangka menimbun dan menjual obat di rumahnya dengan harga tinggi.
Tersangka penimbun dan penjual obat yang berkaitan dengan covid-19 ini adalah seorang ibu rumah tangga berinisial ES, warga Margorejo Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
"Dari rumah tersangka polisi menyita barang bukti berupa 43 jenis obat, vitamin serta alat swab antigen, " ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
BACA: Prihatin Pandemi Covid-19, Warga Surabaya Gelar Pray From Road
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kesulitan untuk mencari obat dan vitamin.
"Tersangka ditangkap karena menjual obat obatan bukan pada tempatnya. Selain itu tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan penjualan, " jelasnya.
Selain gencar menyelidiki penimbunan obat obatan dan vitamin, Polda Jatim juga fokus untuk mencari masyarakat yang menimbun oksigen serta membuat surat swab antigen palsu.
(TOM)