Tak Bayar Hutang, Rumah Kepala Desa Dieksekusi, Keluarga Ngamuk!

Petugas juru sita diusir usai membacakan putusan pengadilan/metrotv Petugas juru sita diusir usai membacakan putusan pengadilan/metrotv

GRESIK: Akibat tidak bisa membayar hutang, sebidang tanah dan bangunan rumah yang ditempati Kepala Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Usai petugas membacakan putusan eksekusi, tergugat bersama pihak keluarga mengamuk, mengusir dan merampas banner eksekusi yang akan dipasang oleh juru sita.

Awalnya, petugas juru sita dan pemohon eksekusi ditemui langsung oleh termohon eksekusi Mustofa Adnan, didampingi kerabatnya  Hajir dan  Mas'ud, Kepala Desa Wedoroanom yang menempati rumah dan sebidang tanah seluas 227 meter persegi ini.

Proses pembacaan putusan eksekusi oleh juru sita PN Gresik sempat berjalan lancar. Namun, Hajir, salah satu kerabat mendadak marah dan melarang Mustofa Adnan termohon eksekusi tanda tangan bahwa rumah dan sebidang tanah sesuai putusan PN Gresik resmi dieksekusi.

BACA: Bejat! Istri Sakit Keras, Pria di Sidoarjo Cabuli Bocah 7 Tahun

Keributan semakin panas, Mustofa Adnan, termohon eksekusi dan Hajir mengamuk mengusir dan merampas serta membuang banner eksekusi yang akan dipasang petugas juru sita. Tidak mau terjadi adu fisik, pihak juru sita dan kuasa pemohon eksekusi memilih pergi.

Mustofa Adnan mengatakan, eksekusi sebidang tanah 227 meter persegi dan rumah yang ditempati kepala desa ini berawal ketika tahun 2017 lalu. Saat itu dirinya pinjam uang Rp 350 juta  di Koperasi Serba Usaha Sentra Makmur, Surabaya.

Uang pinjaman tersebut untuk bisnis usaha kayu bakar, dengan jaminan sebidang tanah dan rumah tersebut, Mustofa Adnan harus membayar angsuran selama tiga tahun.

Namun, akibat pandemi covid-19, Mustofa Adnan lantas minta keringanan ke pihak koperasi. Akhirnya oleh pihak koperasi disepakati restrukturisasi sebesar Rp 230 juta.

Sempat mengangsur sebanyak 11 kali, dengan nominal Rp 10,550 juta perbulan. Namun, angsuran bulanan tersisa 25 kali, termohon eksekusi tidak bisa membayar akibat usahanya gulung tikar alias bangkrut sejak 2019 lalu.

"Saya pinjam Rp 230 juta, saya sudah mengangsur sebelas kali. Kemudian tidak saya angsur numpuk bunganya jadi segitu lagi, " ujar Mustofa Adnan, termohon eksekusi.

Sementara  Mas'ud Kepala Desa Wedoroanom, yang menempati rumah sejak lahir bersikukuh tidak akan pergi. Meski sebidang tanah dan rumah sudah dieksekusi dan inkrah memenuhi kekuatan hukum tetap.

"Saya sejak lahir tinggal di sini, semua perabotan dan barang - barang di rumah ini milik saya. Saya tidak akan meninggalkan rumah ini, " ujar Mas'ud.

Terpisah Adityo Darmadi, kuasa pemohon eksekusi mengatakan jika pihaknya sebenarnya sudah memberikan keringangan pembayaran pinjaman dari keputusan pengadilan sebasar Rp Rp 425 juta.

"Kami sudah memberikan keringanan dari yang seharusnya Rp 425 juta sesuai putusan pengadilan, " ujarnya.  

 

 


(TOM)

Berita Terkait