SURABAYA: Durrotun Mahsunnah, istri terdakwa pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi berteriak histeris saat hakim membacakan vonis tujuh tahun penjara kepada suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 17 November 2022.
"Zalim, hakim zalim, minta banding," teriak Sunnah, sapaan akrabnya, di ruang sidang di PN Surabaya, Kamis, 17 November 2022.
Sunnah berteriak karena tak terima suaminya divonis tujuh tahun. Ia menangis kencang dan terus berteriak. Suasana ruang Cakra PN Surabaya pun semakin tak terkendali. Ratusan simpatisan merangsek masuk ke dalam ruangan.
"Ini zalim, mana ada hubungan suka sama suka tapi di penjara," teriak simpatisan yang lain.
BACA: Terbukti Cabul, Bechi Putra Kyai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara
Karena suasana tak kondusif, sejumlah petugas yang berjaga pun langsung membawa Bechi, ke Lapas Kelas 1 Medaeng Surabaya lewat pintu lain. Sunnah bersama ibu mertuanya, Shofwatul Ummah, meminta untuk bertemu suaminya.
"Saya istrinya. Saya mau ketemu suami saya," kata Sunnah.
Namun, hakim tak mengabulkan keinginan Sunnah. Bechi sudah dibawa ke luar dari pintu samping Ruang Cakra. Puluhan simpatisan yang sudah memadati ruangan pun ikut berdiri dan berteriak pada hakim.
Dalam pembacaan amar putusannya, ketua hakim Sutrisno membacakan hasil penyidikannya dan menyatakan putra tunggal kyai kondang Muchtar Muthi itu menyetubuhi santri lebih dari 1 kali. Namun saat itu, Bechi memiliki hubungan spesial dengan MNK, korban yang juga menjadi santri.
(TOM)