Tertipu Makelar Perumahan, 2 Warga Ponorogo Lapor Polisi

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PONOROGO : Dua korban penipuan makelar perumahan di Ponorogo lapor polisi. Mereka tertipu Rp240 juta atas pembelian tanaha kapling perumahan. Setelah menyetor uang, mereka tak memperoleh sertifikat tanah itu.

Usai melapor di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Ponorogo, para korban makelar perumahan ini, langsung menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam. “Ini tadi lapor ke polres, langsung dimintai keterangan,” kata salah satu korban yang melapor, Halimah (39), Rabu 29 Juni 2022.

Dalam proses pemberian keterangan dari para pelapor, warga Kelurahan Brotonegaran Kecamatan/Kabupaten Ponorogo itu juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Seperti sudat perjanjian pembelian tanah dengan terlapor atau oknum makelar perumahan yang berinisial R atau B itu.

Dengan pelaporan ke pihak kepolisian ini, Halimah berharap kasus penipuan ini bisa segera terselesaikan. “Ini tadi sudah diterima laporannya, akan segera diproses. Ya kita tinggal menunggu hasilnya nanti seperti apa,” kata Halimah.

Baca juga : Duh, 4 Ekor Hewan Kurban di Surabaya Diduga Terpapar PMK

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka membenarkan bahwa ada beberapa masyarakat yang melapor ke Polres Ponorogo terkait dengan dugaan penipuan jual beli perumahan.

Polres Ponorogo, kata Guling, juga langsung menerbitkan laporan polisinya. Proses selanjutnya akan dilakukan penyelidikan. Setelah alat-alat bukti tercukupi, kasus tersebut akan naik ke penyidikan dan bukan tidak mungkin akan ditetapkan tersangka, tentu sesuai dengan alat yang ada.

“Yang melapor ke kami tadi ada dua orang. Dari pengakuan keduanya, kerugian total mencapai Rp 240 juta, ya terkait transaksi jual beli perumahan, ” pungkasnya.

Kasus ini berawal saat Halimah membeli tanah kapling ukuran 14 x 20 meter dengan harga Rp130 juta. Dia sudah menyerahkan uang tersebut kepada oknum broker yang berinisial R. Korban sudah setor uang ke makelar untuk membeli tanah kapling, namun hingga saat ini belum juga mendapat sertifikat.

Bekakangan diketahui jika tanah kapling yang dia beli itu ternyata sudah dijual lagi oleh R kepada orang lain. Komplek perumahan yang bermasalah itu berada di Kelurahan Paju. Yang lebih mengejutkan Halimah, ternyata pemilik tanah sebelumnya juga belum menerima uang dari R.

“Tanah ini ternyata belum hak miliknya R. Pemilik tanah sebelumnya juga belum menerima uang dari R,” ungkap Halimah.


(ADI)

Berita Terkait