Menteri ATR/BPN: 87 Kasus Mafia Tanah Jadi Target Operasi pada 2024

Antara Antara

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, mengumumkan bahwa terdapat 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada tahun 2024.

“Pada tahun 2024 ini, ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Ada kenaikan 5 TO dari sebelumnya 82 target operasi,” ujar Menteri AHY dikutip dari Tribratanews, Selasa, 16 Juli 2024.

Dari 87 kasus tersebut, 47 kasus sudah memasuki tahap penetapan tersangka, baik dalam status P19 (berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah penyidikan tambahan sesuai petunjuk penuntut umum).

“Dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang,” ungkap Menteri AHY. Khusus untuk yang sudah tahap P21, terdapat 21 kasus mafia tanah dengan 36 orang tersangka.

Luas tanah yang menjadi objek dalam kasus-kasus ini mencapai 198 hektar, dengan potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5,16 triliun. Menteri AHY juga menyoroti dua kasus khusus di Jawa Tengah.

Kasus pertama melibatkan pemalsuan akta otentik terkait pengalihan hak kepemilikan lahan seluas 82,6 hektar yang seharusnya dikembangkan menjadi kawasan industri, termasuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, dan pabrik.

Kasus kedua berkaitan dengan penipuan dan/atau penggelapan dalam jual beli tanah kavling seluas 121 meter persegi. "Saat ini, berkas perkara kedua kasus itu, statusnya sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap),” jelas Menteri AHY.

Dari pengungkapan dua kasus tersebut, negara dan masyarakat berhasil menghindari kerugian sebesar Rp3,417 triliun.  "Jumlah tersebut berasal dari harga tanah, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak,” tegas Menteri AHY.

Pemberantasan mafia tanah merupakan tugas empat pilar: Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah. Masyarakat juga dapat berkontribusi dengan mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan.

“Pastikan bahwa hak kepemilikan tanah yang akan diproses itu sesuai dengan data asli yang sah,” tutup Menteri AHY.


(SUR)

Berita Terkait