SURABAYA: Salah satu calon jemaah haji kloter 3 asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kedapatan membawa rokok berlebihan. Rokok tersebut disita petugas karena melebihi batas barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa ke Arab Saudi.
"Ada regulasi yang membatasi jumlah rokok yang boleh dibawa para jemaah haji, yaitu maksimal 200 batang atau 2 slop saja," kata Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim, Husnul Maram, selaku Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Senin, 6 Juni 2022.
Rokok yang disita petugas, kata Maram, selanjutnya akan diserahkan kepada petugas haji daerah masing-masing, dan dapat diambil pemilik sekembalinya dari tanah suci. Jumlah rokok yang disita sebanyak 10 bungkus.
BACA: Jatim Siapkan 1.276 Juleha Jelang Idul Adha
Maram menjelaskan ada beberapa barang yang sama sekali tidak boleh masuk ke Arab Saudi, seperti barang atau obat yang tidak jelas komposisinya.
“Biasanya obat tradisional yang kemasannya tidak permanen, tidak ada komposisinya, rentan sekali untuk menimbulkan permasalahan,” ungkapnya.
Sedangkan obat-obatan dan multivitamin yang merknya terdaftar di BPOM masih bisa masuk Saudi, sepanjang dibawa dalam jumlah yang wajar. Misalnya Tolak Angin, Parasetamol, Ibuprofen atau obat-obatan untuk mengurangi nyeri dengan jumlah sewajarnya.
“Misalkan kita bawa multivitamin sebatas dua atau tiga strip tidak masalah, kalau lebih dari 50 strip, ini mau ibadah atau jualan?,” ujarnya.
Kata Maram, apabila jemaah membawa rokok untuk keperluan konsumsi sendiri dan dibawa dalam jumlah yang wajar maksimal 200 batang, maka tidak akan menimbulkan masalah.
"Kita di setiap pembekalan manasik haji selalu mengingatkan jamaah terkait barang bawaan ini, tapi masih ada aja yang melanggar,” ujarnya.
(TOM)