Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu di Madura

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari dua kurir (Foto / Metro TV) Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari dua kurir (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan peredaran 3 kilogram sabu asal Malang. Dua kurir ditangkap dalam kasus ini, Masing-masing ZA, (29), warga Dusun Sumber Urip, Kabupaten Lumajang dan P (45) warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sabu tersebut dibawa salah seorang pelaku dari Kota Malang dan hendak diedarkan di Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan pengunkapan ini berawal dari penangkapan tersangka ZA, seorang sopir yang diperintah untuk menggambil sabu oleh seorang berinisial S (DPO). "Mereka mengaku kenal sebagai tetangga satu kecamatan di Pronojiwo Lumajang," katanya, Senin 4 Juli 2022.

Tersangka ZA lantas diperintahkan S untuk berangkat mengambil barang sabu tersebut, bersama tersangka P. Mereka merupakan salah satu rekan kerjanya untuk menuju Surabaya. Kemudian pada saat itu sabu tersebut, diambil oleh kedua pelaku pada Rabu 29 Juni 2022.

"Kedua tersangka ZA dan P kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yang biasa di panggil dengan JURAGAN (DPO), dan mereka mengaku kenal dari S," ujarnya.

Baca juga : Sedih, Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Sungai Probolinggo

Anton menambahkan, kedua tersangka ZA dan P dipandu oleh juragan tersebut. Mereka berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya dan diminta turun di Tol Perak. Selanjutnya mereka menuju Suramadu sisi Madura.

"Di tengah perjalanan ZA dihubungi oleh juragan tersebut, supaya balik ke Surabaya, karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya. Lalu tersangka ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu hotel di kawasan Ampel Surabaya," ucap Anton.

Keesokan harinya pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 10.30 WIB, ZA dan P diperintah oleh S untuk berangkat menuju ke RSUD Kabupaten Bangkalan, tepatnya di pinggir jalan sebelah timur RSUD Kabupaten Bangkalan Madura.

"Sekitar setengah jam kemudian, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor. Lalu menghampiri mobil ZA dan P kemudian mengetuk kaca mobil tersebut. Setelah itu melempar bungkusan plastik warna hitam yang diduga sabu ke dalam mobil ZA," tandasnya.  

Anton mengatakan, narkotika jenis Sabu tersebut rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka ZA dan P dengan tujuan tol Pandaan lalu turun Purwosari, kemudian menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.

"Saat kami amankan kedua tersangka di Jalan Kedung Cowek mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional Rp1,7 juta. Uang itu digunakan oleh kedua tersangka untuk beli BBM, E-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang tersebut, Rp300.000," pungkas Anton.


(ADI)

Berita Terkait