MALANG: Ribuan guru guru honorer atau guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Malang diajukan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Karena dari pusat tidak ada perekrutan (PNS), kami mengajukan sekitar 2.000 guru non-PNS untuk menjadi PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Norman Ramdansyah.
Diakaui Norman, pengajuan guru untuk menjadi PPPK tersebut sebenarnya masih kurang ideal dari total jumlah guru honorer di Kabupaten Malang. Dari jumlah 2.000 guru yang diajukan menjadi PPPK terdiri dari 1.276 guru SD dan 450 guru SMP.
"Sebenarnya kami ingin mengajukan secara ideal tapi sementara ini hanya 2.000 itu saja yang bisa kami ajukan. Untuk idealnya berapa itu di Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono, mengatakan, pengajuan guru untuk menjadi PPPK di Kabupaten Malang idealnya sebanyak 7.000 guru honorer.
"Saat ini kan ada 6.775 lebih yang tercatat guru non PNS di Kabupaten Malang. Kami ajukan 7.000 itu untuk PPPK. Karena mengantisipasi pada tahun 2021 ada guru yang pensiun atau ada penyebab lain seperti wafat atau sakit yang mana terpaksa mengundurkan diri menjadi PNS," katanya.
"Tapi meskipun tidak ideal kami akan tetap optimalkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada nantinya untuk mengajar," imbuhnya.
Rahmat juga menjelaskan sistem PPPK sebenarnya tidak jauh beda dengan guru PNS. Hanya saja yang membedakan pada gaji dan tunjangannya.
"Namun bedanya hanya tidak ada hak pensiun saja. PPPK tidak hak pensiun dan PNS ada. Namun untuk gaji dan tunjangan sama," jelasnya.
Pemerintah memastikan tidak membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021. Kebijakan ini diputuskan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana sebelumnya menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka satu juta formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.
(TOM)