MALANG : Setelah menjalani pemeriksaan, AS pelaku pencium jenazah covid-19 di Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Satreskrim Polresta Malang menjerat tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap tersangka AS," kata Kapolresta Malang Kombes Pol Loenardus Simarmata.
Meski berstatus tersangka, namun Leo mengaku jika AS tidak ditahan. Sebaba, ancaman hukuman dalam kasus tersebut maksimal hanya 1 tahun penjara.
“Untuk sementara tersangka masih menjalani pemeriksaan sambil menunggu hasil tes swab keluar,” ujarnya.
Diketahui, aksi AS yang mencium jenazag covid-19 di RST Soepraoen Malang viral di medsos. Padahal, tersangka bukanlah keluarga dekat jenazah pasien.
Pasca insiden ini, tim covid-19 mendatangi AS untuk rapid test dan tes swab. Namun, yang bersangkutan menolak hingga akhirnya dijemput paksa.
(ADI)