SURABAYA: Tim advokasi pasangan calon wali kota dan wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin - Mujiaman Sukirno mendatangi Kantor Bawaslu Kota Surabaya, Rabu 30 September 2020.
Mereka mengadukan pasangan Eri Cahyadi dan Armuji yang dianggap melanggar norma serta melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang dinilai tidak netral dalam Pilwali 2020 ini.
Dengan membawa sejumlah bukti dan lampiran lengkap, tim advokasi dan tim kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut dua ini mendatangi Bawaslu Kota Surabaya.
Salah satu yang dipersoalkan adalah banner dengan foto Wali Kota Risma yang muncul di pasangan calon nomor urut satu. Laporan ini disertai dengan bukti berupa foto-foto banner, baliho, backdrop pasangan calon nomor urut satu yang diambil dari 16 titik di beberapa wilayah di Kota Surabaya.
"Kami mengadukan pelanggaran norma yang dilakukan oleh Bu Risma selaku pejabat publik, wali kota dan Pak Adi Sutarwijono selaku ketua tim kampanye nomor urut satu. Terhadap pemasangan baliho, backdrop yang di jalan," ujarnya Purwanto, Tim Advokasi Paslon Cawali Machfud-Mujiaman
Tim advokasi melaporkan berbagai pelanggaran ini atas inisiatif dari para kuasa hukum yang mendukung pasangan calon Machfud-Mujiaman karena ingin Pilwali ini berjalan bersih dan sesuai aturan yang ada.
"Ada juga YouTube yang menyatakan Armudji mengatakan ini nuruti Bu Risma atau ndak. Kan konyol. Sebagai kepala daerah, Wali Kota Risma seharusnya bisa independen dan tidak berpihak.
Tapi ini sangat kasar, " kecamnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo mengaku akan segera memproses laporan pelanggaran ini dengan menggelar rapat pleno.
"Kami menerima seluruh laporan yang ada dengan kelengkapan barang bukti serta alat bukti yang mereka lampirkan. Itu juga perlu kami lakukan penelusuran. Apakah ini terkait unsur pelanggaran atau tidak," papar Hadi.
(TOM)