PROBOLINGGO : Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan ditahan polisi. Dia diduga berbuat cabul kepada salah satu karyawan usahannya. Berita inipun tersebar bahkan viral di media sosial.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan tersangka melakukan pencabulan terhadap PS (20) yang merupakan salah satu karyawan usaha kuliner milik tersangka. Sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan.
"Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 289 k-u-h-p subsider pasal 6 undang – undang kekerasan seksual," kata AKP Jamal, Kamis 16 Februari 2023.
Peristiwa pencabulan itu berlangsung pada 8 Februari 2023 lalu. Saat itu, tersangka maupun korban berada dalam satu mobil usai pergi mengantar pesanan makanan. Dalam perjalan itu, tersangka tak dapat menahan nafsu birahinya dan melakukan pencabulan di dalam mobil dengan cara memegang tangan dan dada korban.
Korban sempat berontak dan turun dari mobil. Korban kemudian pulang melaporkan kejadian kepada kedua orang tuanya.
Dipecat Partai
Beberapa hari setelah kasus ini dilaporkan dan masuk dalam tahap penyidikan, tersangka Dedyk Riyawan langsung mendapat sangsi berat dari partainya. Dia dipecat sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo.
Laporan Dicabut
Sementara itu, korban pencabulan PS didampingi sejumlah anggota keluarganya mendatangi Mapolres Probolinggo Kota. Mereka mencabut laporan tertanggal 9 Februari 2023, tentang kasus pencabulan yang dilakukan tersangka.
Ditemui usai mencabut laporannya itu, keluarga korban Daniel mengonfirmasi alasan pencabutan perkara. Korban maupun keluarganya mengaku tak mendapatkan tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.
"Hal itu kami lakukan murni karena menjaga masa depan korban. Biar psikisnya pulih dan korban bisa beraktifitas normal kembali," terangnya.
(ADI)