Tukang Becak Pembobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan Penjara

Ilustrasi Ilustrasi

SURABAYA: Setu, tukang becak, pembobol rekening nasabah Bank Central Asia (BCA) divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan otak pembobol, Mohammad Thoha, divonis 3,5 tahun penjara.

"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat sidang di PN Surabaya, Senin, 6 Februari 2023.

Dalam amar putusan terpisah, hakim menilai terdakwa Setu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Oleh karenanya, hakim menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujarnya.

BACA: Diduga Dianiaya, Mahasiswa Politeknik di Surabaya Meregang Nyawa

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan. Dalam perkara ini, Thoha terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian. Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan korban.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban. Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan.

"Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Thoha dan Setu secara terpisah.

Thoha merupakan otak pembobol rekening BCA Rp320 juta milik Muin Zachry. Ia diketahui bekerja sama dengan Setu, tukang becak setempat, yang membobol rekening milik Muin. Modusnya, Thoha mencuri buku tabungan, dan ATM milik korban.

Ia lalu bekerja sama dengan Setu yang memiliki perawakan mirip korban. Dengan berbekal itu, mereka mengelabui teller BCA dan membobol rekening milik korban


(TOM)

Berita Terkait