MALANG: Aksi unjuk rasa mewarnai jalannya sidang perdana kasus kekerasan seksual di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dengan tersangka JE, di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu 16 Februari 2022.
Tepat pukul 10.00 WIB sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa puluhan orang siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, dimulai. Agenda utama sidang yang berlangsung tertutup tersebut adalah pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa JE, pembina sekaligus pemilik sekolah SPI.
Tak hanya kitab undang undang hukum pidana, surat dakwaan jpu juga melampirkan pasal alternatif Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 16 tahun penjara.
BACA: Kasus Pencabulan SMA SPI Batu, Ini Penjelasan Kuasa Hukum JE
"Persidangan perkara dilakukan secara tertutup. Karena perintah undang-undang seperti itu. Jika dilakukan secara terbuka, itu salah," ucap Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto.
Sementara itu, sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa di luar pagar gedung Pengadilan Negeri Kota Malang saat sidang berlangsung. Mereka meminta kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim menggunakan pasal dengan ancaman hukuman terberat bagi terdakwa JE.
Selain dianggap mencoreng dunia pendidikan, JE disebut sebagai monster menakutkan bagi para korban, yang sebagian besar masih berusia remaja dan tidak memiliki kuasa menolak tindak kekerasan dan eksplorasi seksual selama berada di dalam komplek sekolah SPI.
(TOM)