MALANG : Korban pencabulan guru tari di Kota Malang bertambah. Dari hasil pengembangan kepolisian ada tiga korban tambahan murid guru tari berinisial YR (37) warga Klojen, Kota Malang yang melaporkan ke Polresta Malang Kota.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, tiga korban tambahan ini telah diperiksa dan dijadikan tambahan alat bukti untuk menjerat YR. Ketiganya dicabuli dengan modus yang hampir sama, dengan tujuh korban sebelumnya yang melapor di awal.
"Modusnya seperti itu muridnya. Biar cepat bisa memiliki keahlian menari pakai ilmu juga ilmu hitam, sehingga korbannya mau. Usianya rata-rata 13 tahun," ucap Deny Heryanto, Selasa 25 Januari 2022.
Deny menambahkan, polisi akan mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan terhadap tersangka YR. Namun pihaknya masih berhati-hati dan menunggu, sebab tak menutup kemungkinan akan ada tambahan korban lagi.
Baca Juga : Tim Tracing Diusir, Kapolresta Ancam Pidanakan MAN 2 Kota Malang
"Tentunya ini kerja penyidik tidak menjadi beban untuk berikutnya takutnya nanti ada laporan tadi waktu rilis tujuh ada tambahan korban tiga lagi, kini 10," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait datang ke Mapolresta Malang Kota. Kedatangannya agar mendorong dan mendukung penyidik kepolisian mempercepat proses pemberkasan kasus kekerasan seksual yang dilakukan YR.
"Penanganannya harus segera dan tidak lambat - lambat. Dalam arti cukup disampaikan tadi minimal dua alat bukti, naik ke penyidikan penetapan tersangka tinggal langsung dilimpahkan tahap satu nanti ada perbaikan tahap dua dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru tari berinisial YR ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada tujuh murid tarinya. Aksi ini dialkukan YR dengan dalih agar muridnya bisa pandai menari. Tersangka meminta korbannya bermeditasi di lantai dua rumahnya yang berujung tindakan pencabulan dan pemerkosaan.
Akibat perbuatannya, YR dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ADI)