Tilang Elektronik di Tulungagung Berlaku Hari Ini, 3 Jenis Pelanggaran Bisa Terdeteksi!

Simpang Empat Tamanan, Kelurahan Tamanan, Tulungagung menjadi lokasi ujicoba tilang elektronik. (metrotv) Simpang Empat Tamanan, Kelurahan Tamanan, Tulungagung menjadi lokasi ujicoba tilang elektronik. (metrotv)

TULUNGAGUNG: Sistem tilang elektronik atau elektronik trafic law enforcement (etle) mulai diuji coba di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis hari ini, 18 Maret 2021.

Pengujian etle ini dilakukan pada satu titik di Simpang Empat Tamanan, Kelurahan Tamanan. Ada dua unit kamera ntuk memantau para pengguna jalan dari arah timur serta barat.  

Kamera etle ini beroperasi selama 24 jam penuh. Jika terdeteksi pengendara yang melanggar aturan maka satlantas akan mengirimkan surat bukti pelanggaran kepada pemilik kendaraan.

"Jika pemilik kendaraan tidak merespons selama 15 hari, maka kepolisian akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan, " ujar  Kasatlantas Polres Tulungagung,  AKP Aristianto Budi Sutrisno.

Kamera ETLE di Tulungagung ini bisa mendeteksi tiga jenis pelanggaran. Yaitu melanggar marka jalan, menerobos lampu merah dan mampu mendeteksi pengendara tidak memakai helm secara otomatis.  Kemampuan mendeteksi pengendara tak memakai helm secara otomatis ini diklaim menjadi yang pertama di Jawa Timur.

Dijelaskan AKP Aristianto, pada tahap awal operasional ETLE, Polres Tulungagung tidak langsung melakukan penindakan penilangan. Namun akan diberikan teguran lebih dulu.

"Dalam masa uji coba ini, pelanggar hanya diberikan surat teguran disertai foto bukti pelanggaran yang dilakukan, " ujarnya.   

 


(TOM)

Berita Terkait