JOMBANG : Penyidikan terhadap oknum pejabat Kejaksaan Bojonegoro yang melakukan sodomi terhadap pelajar di Jombang terus dilakukan. Perkembangan terakhir, ada empat orang yang juga mengaku sebagai korban. Keempat korban sudah diperiksa penyidik Polres Jombang.
“Ada empat orang yang kita periksa sebagai saksi. Mereka juga mengaku sebagai korban dari AH,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, Selasa 30 Agustus 2022.
Kapolres Jombang kemudian menjelaskan perkembangan kasus yang sudah menetapkan dua tersangka. Yakni seorang muncikari yang masih di bawah umur dan AH, oknum pejabat Kejaksaan Bojonegoro. Berkas tahap satu untuk tersangka pertama (muncikari) sudah dikirim ke Kejari Jombang.
“Berkas satu lagi (AH) masih proses. Insya Allah minggu ini sudah selesai. Tentu saja, keduanya dijerat pasal berbeda. Empat orang sudah kita periksa sebagai saksi. Mereka juga mengaku korban pencabulan AH. Namun demikian, kita akan konfrontir dengan psikiater dan lembaga perlindungan anak,” pungkasnya.
Baca juga : Ibu Pembuang Bayi di Genting Rumah Elit Dharmahusada Surabaya Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, Polres Jombang menggerebek AH di kamar hotel Jl Gus Dur, Kamis 18 Agustus 2022. Dalam kamar tersebut juga terdapat korban yang masih di bawah umur. Sedangkan di luar kamar ada seorang muncikari yang juha di bawah umur. Di kamar tersebut korban mendapatkan kekerasan seksual dari AH yang notebene oknum pejabat di Kejari Bojonegoro.
Selama ini AH berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang. Atas perbuatannya, AH dijerat tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E Undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka kedua (muncikari) ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
(ADI)